Pada tanggal 29 November 2018 yang lalu, PT Bank QNB Indonesia Tbk telah mengumumkan terjadinya suatu transaksi penjualan kredit bermasalah atau yang biasa disebut sebagai NPL (non-performing loan) dengan nilai sekitar sebesar 1,22 triliun rupiah atau sebanyak 30,73% dari total keseluruhan ekuitas perseroan per tanggal 31 Desember 2017 yang lalu.
Bank QNB |
Adapun aset bank yang bermasalah tersebut telah terjual dan dibeli oleh BDFK Limited. BDFK Limited adalah salah satu perusahaan afiliasi yang berkantor pusat di Cayman Islands. Sementara itu, kredit bermasalah yang dijual tersbut adalah piutang 16 debitur yang masing - amsing terdiri dari 3 debitur dengan denominasi dolar Amerika serikat dan sebanyak 13 debitur dengan denominasi rupiah.
Di dalam transaksi pembelian kredit bermasalah ini, BDFK Limited berencana akan membayar penjualan NPL dengan menggunakan skema pembayaran tunai dengan nilai sebesar 16,92 juta dolar Amerika Serikat, Sedangkan sisa pembayaran akan dibayar dengan menggunakan obligasi menggunakan tenor selama 5 tahun berdenominasi rupiah dan juga dolar Amerika Serikat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar