Pelanggaran Fintech kembali terjadi dan sangat merugikan para korbannya baik secara materi, provasi, dan juga asusila. Sangat disayangkan memang, pelanggaran demi pelanggaran yang dilakukan oleh fintech terus saja kemabali terjadi bahkan dalam laporan tersebut juga terdaftar sejumlah fintech legal yang justru masih saja emlakukan pelanggaran berat dan tidak ada bedanya dengan fintech ilegal.
Pelanggaran Fintech |
LBH lembaga bantuan hukum jakarta telah menerima setidaknya sebanyak 1.330 aduan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh aplikasi fintech lending hingga pada tanggal 25 November 2018. Dari ribuan aduan tersebut, lembaga bantuan hukum menduga ada sebanyak 14 dugaan pelanggaran hukum dan juga hak asasi manusia. Jeanny Silvia Sari Sirait, Pengacara publik Lembaga bantuan hukum jakarta menerangkan diawal, pihaknya telah menginventaris sebanayk 8 jenis pelanggaran yang melibatkan aplikasi peminjaman uang online.
Akan tetapi, setelah muncul banyaknya pengaduan maka pihaknya menemukan lebih banyak lagi pelanggaran. Pelanggaran yang dilakukan oleh Fintech adalah dengan menerapkan bunga yang tinggi tanpa batas, biaya admin tidak jelas, penagihan uang yang tidak menegnal etika dan tanpa izin, penyebaran data privasi nasabah, fitnah, ancaman, hingga pada pelecehan sekesual yang diterima oleh nasabah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar