Surat Utang Syariah akhirnya dikeluarkan oleh Bank Indonesia. BI (Bank Indonesia) telah menluncurkan sukuk berbasis wakaf atau surat utang syariah (waqf linked sukuk) pada saat pertemuan Tahunan IMF-World Bank 2018 (Dana Moneter Internasional - Bank Dunia) di Bali. Rencananya, surat utang itu diproyeksikan mampu untuk menyerap dana wakaf dari sumber perseorangan dan juga institusi lokal maupun internasional.
Surat Utang Syariah |
Anwar Nashori Kepala Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia menyatakan bahwa pada saat ini nadzir telah mengumpulkan dana sebanyak 25 Miliar Rupiah yang digunakan untuk Waqf Linked Sukuk tersebut. Seperti yang diketahui, Nadzir adalah badan perseorangan, organisasi, dan juga badan hukum yang telah ditugaskan untuk mengurus dan memelihara benda yang diwakafkan.
Setelah itu, ketika uang sudah terkumpul mencapai batas yang telah ditetapkan oleh Pemerintah maka keudian pihak Kementerian Keuangan akan segera menerbitkan Sukuk. Anwar juga mengatakan bahwa harapan terkumpulnya dana dibawah 100 miliar rupiah, apakah nantinya akan 50 sampai 75 miliar rupiah, maka Kemenkeu akan mendesain supaya dana tersebut dapat diserap secara optimal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar